1. ORGANISASI
a.
Prosedur
Pendirian Bisnis
·
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan
yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan,
sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti
diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang
harus dipenuhi :
• Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
•
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•
Izin Domisili.
•
Izin Gangguan.
•
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
·
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum.
Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
·
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian, dan sebagainya.
·
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri yang berupa SIUP.
b.
Kontrak
Kerja
Kontrak
Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Bagaimana membuat
kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
Menurut
pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya
harus memuat:
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.
jabatan atau jenis pekerjaan
d.
tempat pekerjaan
f.
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Apa
syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada
dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka
wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·
suatu pokok persoalan tertentu
·
suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal
52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
·
kesepakatan kedua belah pihak
·
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apa
saja jenis kontrak kerja menurut bentuknya?
a)
Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
·
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis,
namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk
melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
·
Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan
fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak
dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis
sehingga merugikan pekerja.
b)
Berbentuk Tulisan
·
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat
dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial
yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi
buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha
yang merugikan buruh.
·
Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan
Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
Apa
saja jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya?
a) Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan
kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja
tertentu.
PKWT
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·
didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun
atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
·
dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh,
pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan
maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
·
dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam
Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
·
tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila
disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No.
13/2003).
b) Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan
tetap.
Selain
tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat
pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara
lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi
karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk
paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka
demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja
tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja
dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan
surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah.
Penahanan
ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang
menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian
kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja.
Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda
menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja.
Apabila
ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja,
Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya,
dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun,
apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat
menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau
melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
Sedangkan,
penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Bagaimanakah
bila tidak ada perjanjian kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaan
dikarenakan perusahaan masih baru beroperasi?
Pada
dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan
Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja
antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana
perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat
pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam
Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak
tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
(PKWTT).
Selain
itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis
(PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Surat
pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a.
nama dan alamat pekerja/buruh;
b.
tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan; dan
d.
besarnya upah.
Jadi,
dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak harus
dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis, akan tetapi perusahaan wajib
membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.
Bagaimana
hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan
para pihak yang bertandatangan adalah orang asing?
Dalam
Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Meski
para pihak adalah orang asing, hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut
adalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam
bahasa Indonesia, dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang
mengikat secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah
merupakan terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.
Apa
yang menjadi acuan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di representative
office jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?
Penggunaan tenaga kerja asing
pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan
ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, apabila ketentuan ketenagakerjaan
kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi
oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja
asing tersebut. Contohnya, mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Seorang tenaga
kerja asing juga berhak untuk memperoleh jamsostek, seperti halnya pekerja WNI.
c.
Proses
Pengadaan
·
Penunjukan
Langsung
Penunjukan
Langsung
adalah metode pemilihan penyedia barang atau jasa dengan cara menunjuk langsung
satu penyedia barang jasa yang berlaku sebagai salah satu metode pengadaan
barang jasa oleh Pemerintah Indonesia.
Penunjukan langsung ini bukan metode yang
umum, dan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan atau apabila pengadaan
barang/ konstruksi/jasanya bersifat khusus. Penunjukan Langsung dilakukan
dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
Penunjukan Langsung dilakukan dengan
negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan
harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria keadaan tertentu yang
memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa
direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak
dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat,
keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana
non alam dan/atau bencana sosial dalam rangka pencegahan bencana dan/atau
akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan
publik. Kemudian Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak
untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden. Kemudian kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau
perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan; atau Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik
dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena
1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat
izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk
mendapatkan izin dari pemerintah.
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan
Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan
dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif
resmi yang ditetapkan pemerintah, Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko
kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/
diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition, Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan
dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu,
Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis
pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan
pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Pengadaan kendaraan
bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara
luas kepada masyarakat, sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka
dan dapat diakses oleh masyarakat, lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan
sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara
pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggung-jawabkan; atau
Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan
perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang/developer yang bersangkutan.
·
Tender
Tender adalah tawaran
untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang
diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan
lain.
Mengikuti tender
adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau
memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan
tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan
investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah
proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk
mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran
melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang
penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Tender dilaksanakan
melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para
pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang
ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam suatu Tender Barang & Jasa adalah :
1. Pihak yang
membutuhkan Barang dan Jasa
2. Pihak peserta
Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal
adalah:
1.
Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang
dibutuhkan?
2.
Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri
atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa
yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
3.
Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk
menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas
pinjaman dari Bank atau lainnya?
4.
Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang
membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
5.
Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia,
peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam
lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
6.
Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
7.
Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan
tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan
tender?
8.
Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan
untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT
KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah
tender.
9.
Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang
perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang
pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah
tersebut.
d.
Kontrak
Bisnis
Penyusunan
suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan
sampai dengan pelaksanaan isi kontrak. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Prakontrak
a. Negosiasi
b. Memorandum of Understanding (MoU)
c. Studi kelayakan
d. Negosiasi (lanjutan)
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal
b. Perbaikan naskah
c. Penulisan naskah akhir
d. Penandatanganan
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan
b. Penafsiran
c. Penyelesaian sengketa
a. Negosiasi
b. Memorandum of Understanding (MoU)
c. Studi kelayakan
d. Negosiasi (lanjutan)
2. Kontrak
a. Penulisan naskah awal
b. Perbaikan naskah
c. Penulisan naskah akhir
d. Penandatanganan
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan
b. Penafsiran
c. Penyelesaian sengketa
Sebelum
kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih
dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk
mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar
menawar berlangsung.
e.
Pakta
Integrasi (MoU)
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan
pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk
tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk
digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk
melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak. Setelah pihak-pihak
memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan
tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat
kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang
yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan,
sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai
apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan.
apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan
dalam kontrak.Dalam penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian
dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan
bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan
benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan
bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas
dan sistematis.
2. MODEL
PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI IT
Berikut
Jenis-jenis Profesi IT di Indonesia Antara Lain :
1. IT Support
Officer
Bertugas : Menerima,
memprioritaskan, serta menyelesaikan suatu permintaan bantuan IT. Instalasi,
perawatan, dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software,
peralatan termasuk printer, scanner, harddrives external, dan lain
sebagainya. Mengatur suatu penawaran harga barang dan tanda terima dengan
supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data /
informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan
department
regular.
2. Network
Administrator
Bertugas : Mengoperasikan
serta perawatan terhadap jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta
dukungan terhadap perangkat kerasnya, mengarsipkan data, dan perawatan
komputer.
3. Network
Engineer
Bertugas : Melaksanakan suatu
komunikasi dan analisa sistem networking, serta menganalisa dan ikut mengambil
bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan
untuk keamanan LAN dan WAN. Dimana tugas utama yang dilakukannya adalah maintenance
LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database
inventory.
4. IT
Programmer
Bertugas : Mengambil bagian
dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak serta mengembangkan secara
aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user
untuk menangani masalah-masalah yang harus diselesaikan, baik untuk
konsumen internal maupun eksternal, yang dimana bertanggung jawab atas kepuasan
pelanggan.
5. Analyst
Programmer
Bertugas : Merancang atau
membuat kode program dan menguji program untuk mendukung perencanaan
pengembangan aplikasi sistem.
6. Web Designer
Bertugas : Mengembangkan
rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi
tersebut.
7. Systems
Programmer / Software Engineer
Bertugas : Melakukan
pengembangan software, memiliki ketrampilan dalam merancang aplikasi,
serta menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi, dan pengujian.
8. IT Executive
Bertugas : Memelihara
kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan
pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan
proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
9. IT
Administrator
Bertugas : Menyediakan
implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up,
firewall, proxy serta pendukung teknisnya.
10. Database
Administrator
Bertugas : Bertanggung jawab
untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam
pembagian sistem database.
11. Systems
Engineer
Bertugas : Menyediakan
rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan. Memberikan respon terhadap
permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan
teknis ke pelanggan dan IT administrator.
12. Helpdesk
Analyst
Bertugas : Mengontrol
permasalahan troubleshoot melalui email atau telephone dengan cara
mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, serta perencanaan,
mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem dan end-users dalam
menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
13. ERP
Consultant
Bertugas : Memberikan nasehat
teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai
beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.
14. Account
Manager
Bertugas : Bertanggung jawab
terhadap kemajuan penjualan suatu solusi atau produk serta target pendapatan.
15. Bussiness
Development Manager
Bertugas : Bertanggung jwab
mengetahui kebutuhan akan pelanggan, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu
menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep
teknologi.
16. IT Manager
Bertugas : Mengatur
kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan juga membantu organisasi dalam
menangani permasalahan IT.
17. Project
Manager
Bertugas : Merencanakan,
mengarahkan dan melaksanakan aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi, dan
juga memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek. Mengalokasikan
atau membantu mengalokasi sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus
diselesaikan.
Sedangkan model pengembangan standar profesi yang saya
minati adalah database administrator.
3.
Sertifikasi di
Bidang IT (Database)
Setelah
membahas sertifikasi untuk bahasa pemrograman, pada bagian ini akan dibahas
macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak
digunakan. Kami memilih sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft SQl Server.
·
Oracle
Sampai
sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan
penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi
Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari.
Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah
kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Dalam
situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional
(OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa
kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku
menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi
perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim
bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan
waktu downtime sebesar 49%.
Untuk
memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam
menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi
Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan
dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja
tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.
Oracle
Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi
Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur
sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
o
Oracle Certified DBA Associate, dengan
sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang
memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang
terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi. Ujian untuk
mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi
database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g
dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
o
Oracle Certified DBA Professional,
sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang
ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database.
Pada jenjang ini kandidat akan mengikuti ujian yang meliputi teknik-teknik
lanjut dari administrasi database dan juga teknik-teknik dalam melakukan
performance tuning. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan
Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti [lihat
Tabel]. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian
tambahan untu untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan
sistem operasi Linux.
o
Oracle Certified DBA Master, merupakan
jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Seorang OCM adalah seorang DBA
profesional yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem database yang
memiliki karakter mission critical. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan
OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab
khusus di mana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai
skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan
database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal
kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery. Untuk wilayah
Asia-Pasifik, ujian OCM hanya dapat dilakukan di lab Oracle yang terdapat di
Hongkong dan Seoul.
Untuk
jalur sertifikasi DBA juga tersedia ujian untuk mengupgrade sertifikasi Oracle
versi terdahulu untuk mendapatkan sertifikasi Oracle terbaru.
Oracle
Certified Developer. Jalur Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin
mendapatkan pengakuan akan penguasaan pegetahuan dan keterampilan penggunaan
teknologi Oracle seperti PL/SQL dan Oracle Forms dalam mengembangkan berbagai
aplikasi dan solusi. Pada jalur sertifikasi Developer terdapat tiga jenjang
sertifikasi berikut:
-
Oracle9i PL/SQl Developer Certified
Associate, profesional dengan sertifikasi jenjang ini memiliki pengetahuan
dasar yang memungkinkan peran fungsional sebagai pengembang aplikasi Oracle9i.
Untuk sertifikasi ini kandidat harus mengikuti dua ujian yang meliputi
dasar-dasar SQL dan PL/SQL serta teknik pemrograman dengan menggunakan PL/SQL.
-
Oracle9iForms Developer Certified
Professional, untuk memiliki sertifikasi ini kandidat harus sudah memiliki
sertifikasi jenjang OCA. Pemegang OCA yang ingin mendapatkan sertifikasi OCP
harus mengikuti satu ujian yang meliputi materi pengembangan aplikasi Internet
menggunakan Oracle9iForms. Selain kedua jenjang tersebut pemegang sertifikasi
Oracle versi terdahulu dapat mengikuti ujian upgrade untuk mendapatkan
sertifikasi Oracle versi terbaru.
-
Oracle9iAS Web Administrator. Seiring
meningkatnya kebutuhan akan profesional dalam bidang administrasi Web, Oracle
membuka sebuah jalur sertifikasi bagi mereka yang menginginkan pengetahuan dan
keterampilan sebagai Web Administrator untuk Oracle9i Application Server. Jalur
sertifikasi ini baru menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified
Associate. Untuk mendapatkan sertifikasi ini kandidat harus mengikuti satu
ujian yang meliputi materi administrasi dasar Oracle9i Application Server.
Salah
satu yang membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikat TI dengan
reputasi yang tinggi adalah tingkat kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi
tersebut. Untuk setiap ujian, peserta baru dinyatakan lulus apabila skornya
minimal 70 %. “Saya selalu menanyakan kesiapan setiap calon peserta ujian
sertifikasi. Ujian Oracle tidak murah dan tidak mudah sehingga sayang sekali
apabila harus tidak lulus,” ujar Mardjuki (Education Director, Oracle
University Indonesia).
Di
lain pihak hal tersebut membuat pemegang sertifikat Oracle menjadi barang
langka. Di Indonesia misalnya, menurut Mardjuki baru ada sekitar 300 pemegang
sertifikat jenjang OCP, sementara untuk jenjang OCM jumlah mungkin hanya
sebatas hitungan jari.
·
Microsoft
Microsoft
menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database
andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi
yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan
melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk
mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan
satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi
administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu
ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti,
kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk
Microsoft.
Sumber:
rmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc