Jakarta -Walau bekas, baju-baju bekas di Metro Plaza, Pasar Baru tetap diminati banyak kalangan bahkan orang kaya hingga para artis.
Menurut salah satu pedagang baju bekas di Pasar Baru Thalita, masih banyak orang yang suka beli baju bekas karena harganya yang murah namun modelnya dan bahannya bagus.
"Justru yang sering beli di sini orang-orang menengah atas, orang banyak duit, sampai para artis sering beli baju bekas," ungkap Thalita kepada detikFinance, ditemui di Metro Plaza, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2014).
Ia mengatakan, orang kaya dan para artis lebih suka beli baju bekas Pasar Baru karena pakaiannya jauh lebih bersih dibandingkan sentra baju bekas lainnya di Pasar Senen.
"Di sini semua bajunya di laundry dulu, jadi lebih bersih, tempatnya nyaman, ber-AC, dan harganya juga murah," katanya.
Thalita
mengungkapkan, untuk harga kemeja pria dan wanita rata-rata dijual Rp
50.000-80.000/potong, sedangkan untuk jaket kulit asli dijual dari Rp
400.000-Rp 1 juta/potong.
"Memang lebih mahal dari yang di Pasar Senen, karena di sini juga sewa tempatnya lebih mahal, dan semua baju juga di laundry," katanya.
Ia mengakui, baju bekas tersebut juga berasal dari distributor baju
bekas di Pasar Senen, namun baju yang dipilih merupakan baju yang
kualitasnya lebih bagus.
"Dapatnya dari Pasar Senen juga, tapi
barangnya diimpor dari Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. Untung juga
baju bekas juga lumayan omzetnya Rp 40 juta per bulan," ucapnya.
Tak hanya baju bekas, di Pasar Baru juga terdapat banyak penjual alat salon dan kosmetik.
Kebanyakan alat salon yang dijual di Pasar Baru, adalah buatan luar
negeri alias impor. Paling banyak alat salon impor yang dijual berasal
dari Tiongkok.
"Alat catokan, hair dryer sama alat sauna atau alat salon ini asalnya dari Tiongkok," ungkap Beauty advisor Toko Jaya Lestri Sofie.
Ia
mendapatkan alat salon melalui pihak ketiga atau ditributor. Mengenai
harga, alat salon buatan Tiongkok dianggap lebih murah dibandingkan
produk serupa dari negara lain seperti Korea dan Jepang.
"Harga alat-alat salon mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 1,5 juta," imbuhnya.
Selain
menjual alat salon, Sofie juga menjual beberapa produk kosmetik seperti
lipstik, bedak hingga keperluan make-up lainnya. Berbeda dengan alat
salon, Sofie mengklaim lebih banyak menjual kosmetik produksi dalam
negeri ketimbang impor. Kosmetik yang banyak dijual di Pasar Baru
umumnya diproduksi di Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Surabaya, Jawa Timur.
"Kebanyakan kosmetik yang kita jual itu berasal dari Indonesia khususnya Pulo Gadung sama Surabaya," katanya.
Menurut
Sofie pihaknya lebih memilih menjual produk kosmetik lokal karena lebih
aman dibandingkan yang impor. Hampir sebagian besar atau 80% kosmetik
yang ia jual adalah produksi dalam negeri.
"Kosmetik harganya
dari Rp 30 ribu hingga Rp 200 ribuan. Beli eceran atau grosir harganya
tetap sama yang membedakan paling di kita itu tiap hari dapet potongan
15%. Kosmetik biasanya kita beli dari pabriknya langsung makanya
harganya jadi lebih murah," jelasnya.
(Sumber:
http://finance.detik.com/read/2014/10/25/173343/2729562/4/2/orang-kaya-sampai-artis-doyan-beli-baju-bekas-di-pasar-baru
)
Pendapat
Menurut
saya, kesempatan seperti ini sangat diminati khusus kaum wanita. Karena
dengan harga yang terjangkau, kita bisa tetap stylish tanpa harus
membeli barang bermerek yang bisa merogoh isi dompet. Saya harap setiap
pembeli bisa memilih barang yang sesuai kebutuhan bukan keinginan. Kalau
mau diikuti keinginannya maka kita tidak akan merasa puas.
Gambar
Sabtu, 25 Oktober 2014
Bentuk dan Struktur Organisasi
Bentuk-Bentuk Organisasi
1. Ditinjau dari jumlah pucuk pimpinan
- Bentuk tunggal adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan seorang.Sebutan jabatan untuk tunggal antara lain Presiden, Direktur, Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan jabatan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah. Dalam struktur organisasi ABRI dikenal sebutan jabatan Panglima, Komandan. Dalam struktur organisasi perguruan tinggi dikenal sebutan jabatan Rektor, Dekan.
- Bentuk organisasi jamak adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan beberapa orang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan antara lain Presidium, Direksi, Direktorium, Dewan Majelis.
- Bentuk organisasi jalur adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan.
- Bentuk organisasi fungsional adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu; pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya.
- Bentuk organisasi jalur dan staff adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan, dan di bawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuan organisasi yang memerlukan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
- Bentuk organisasi fungsional dan staff adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu, pimpinan tiap bidang kerja dapat memerintah semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan di bawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
- Bentuk organisasi fungsional dan jalur adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja, dan di bawah pucuk-pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat pejabatyang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu. Antara bentuk organisasi berdasarkan jumlah pucuk pimpinan dengan bentuk organisasiberdasarkan saluran wewenang dapat dibedakan tetpai tidak dapat dipisahkan dalam pemakaiannya. Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan saluran wewenang dapat dipimpin tunggal maupun jamak.
Struktuk Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian baik secara posisi maupun tugas yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai suatu tujuan.
Ada enam elemen kunci yang perlu diperhatikan oleh para manajer ketika hendak mendesain struktur, antara lain:
- Spesialisasi pekerjaan. Sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri.
- Departementalisasi. Dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama. Departementalisasi dapat berupa proses, produk, geografi, dan pelanggan.
- Rantai komando. Garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke eselon paling bawah dan menjelaskan siapa bertanggung jawab kepada siapa.
- Rentang kendali. Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif.
- Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi. Desentralisasi adalah lawan dari sentralisasi.
- Formalisasi. Sejauh mana pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi dibakukan.
Struktur sederhana
Struktur sederhana adalah sebuah struktur yang dicirikan dengan kadar departementalisasi yang rendah, rentang kendali yang luas, wewenang yang terpusat pada seseorang saja, dan sedikit formalisasi. Struktur sederhana paling banyak dipraktikkan dalam usaha-usaha kecil di mana manajer dan pemilik adalah orang yang satu dan sama. Kekuatan dari struktur ini adalah kesederhanaannya yang tercermin dalam kecepatan, kefleksibelan, ketidakmahalan dalam pengelolaan, dan kejelasan akuntabilitas. Satu kelemahan utamanya adalah struktur ini sulit untuk dijalankan di mana pun selain di organisasi kecil karena struktur sederhana menjadi tidak memadai tatkala sebuah organisasi berkembang karena formalisasinya yang rendah dan sentralisasinya yang tinggi cenderung menciptakan kelebihan beban (overload) di puncak.Birokrasi
Birokrasi adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando.Kekuatan utama birokrasi ada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat efisien, sedangkan kelemahannya adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa menimbulkan konflik-konflik subunit, karena tujuan-tujuan unit fungsional dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya adalah ketika ada kasus yang tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadapi masalah yang sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan keputusan terprogram yang mapan.
Struktur matriks
Struktur Matriks adalah sebuah struktur yang menciptakan garis wewenang ganda dan menggabungkan departementalisasi fungsional dan produk. Struktur matriks dapat ditemukan di agen-agen periklanan, perusahaan pesawat terbang, laboratorium penelitian dan pengembangan, perusahaan konstruksi, rumah sakit, lembaga-lembaga pemerintah, universitas, perusahaan konsultan manajemen, dan perusahaan hiburan.Pada hakikatnya, struktur matriks menggabungkan dua bentuk departementalisasi: fungsional dan produk Kekuatan departementalisasi fungsional terletak, misalnya, pada penyatuan para spesialis, yang meminimalkan jumlah yang diperlukan sembari memungkinkan pengumpulan dan pembagian sumber daya khusus untuk keseluruhan produk. Kelemahan terbesarnya adalah sulitnya mengoordinasi tugas para spesialis fungsional yang beragam agar kegiatan mereka rampung tepat waktu dan sesuai anggaran. Departementalisasi produk, di lain pihak, memiliki keuntungan dan kerugian yang berlawanan. Departementalisasi ini memudahkan koordinasi di antara para spesialis untuk menyelesaikan tugas tepat waktu dan memenuhi target anggaran. Lebih jauh, departementalisasi ini memberikan tanggung jawab yang jelas atas semua kegiatan yang terkait dengan sebuah produk, tetapi dengan duplikasi biaya dan kegiatan. Matriks berupaya menarik kekuatan tersebut sembari menghindarkan kelemahan-kelemahan mereka.
Karakteristik struktural paling nyata dari matriks adalah bahwa ia mematahkan konsep kesatuan komando sehingga karyawan dalam struktur matriks memiliki dua atasan-manajer departemen fungsional dan manajer produk. Karena itulah matriks memiliki rantai komando ganda.
Desain Struktur Organisasi Modern:
Struktur tim
Struktur tim adalah pemanfaatan tim sebagai perangkat sentral untuk mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kerja. Karakteristik utama struktur tim adalah bahwa struktr ini meniadakan kendala-kendala departemental dan mendesentralisasi pengambilan keputusan ke tingkat tim kerja.Struktur tim juga mendorong karyawan untuk menjadi generalis sekaligus spesialis.Organisasi virtual
Organisasi virtual adalah organisasi inti kecil yang menyubkontrakkan fungsi-fungsi utama bisnis secara detail.Organisasi Nirbatas
Organisasi nirbatas adalah sebuah organisasi yang berusaha menghapuskan rantai komando, memiliki rentang kendali tak terbatas, dan mengganti departemen dengan tim yang diberdayakan.Ada dua model ekstrem dari desain organisasi.
- Model mekanistis, yaitu sebuah struktur yang dicirikan oleh departementalisasi yang luas, formalisasi yang tinggi, jaringan informasi yang terbatas, dan sentralisasi.
- Model organik, yaitu sebuah struktur yang rata, menggunakan tim lintas hierarki dan lintas fungsi, memiliki formalisasi yang rendah, memiliki jaringan informasi yang komprehensif, dan mengandalkan pengambilan keputusan secara partisipatif.
- Model Piramid,model ini di buat persis sebuah piramida.
- Model Horizontal,Model ini dibuat dengan manarik garis lurus secara horizontal dengan pembagian funsional masing-masing bersama tugasnya masi-masing.
Strategi
Struktur organisasi adalah salah satu sarana yang digunakan manajemen untuk mencapai sasarannya. Karena sasaran diturunkan dari strategi organisasi secara keseluruhan, logis kalau strategi dan struktur harus terkait erat. tepatnya, struktur harus mengikuti strategi. Jika manajemen melakukan perubahan signifikan dalam strategi organisasinya, struktur pun perlu dimodifikasi untuk menampung dan mendukung perubahan ini. Sebagian besar kerangka strategi dewasa ini terfokus pada tiga dimensi -inovasi, minimalisasi biaya, dan imitasi- dan pada desain struktur yang berfungsi dengan baik untuk masing-masing dimensi.Strategi inovasi adalah strategi yang menekankan diperkenalkannya produk dan jasa baru yang menjadi andalan. Strategi minimalisasi biaya adalah strategi yang menekankan pengendalian biaya secara ketat, menghindari pengeluaran untuk inovasi dan pemasaran yang tidak perlu, dan pemotongan harga. Strategi imitasi adalah strategi yang mencoba masuk ke produk-produk atau pasar-pasar baru hanya setelah viabilitas terbukti.
Ukuran organisasi
Terdapat banyak bukti yang mendukung ide bahwa ukuran sebuah organisasi secara signifikan memengaruhi strukturnya. Sebagai contoh, organisasi-organisasi besar yang mempekerjakan 2.000 orang atau lebih cenderung memiliki banyak spesialisasi, departementalisasi, tingkatan vertikal, serta aturan dan ketentuan daripada organisasi kecil. Namun, hubungan itu tidak bersifat linier. Alih-alih, ukuran memengaruhi struktur dengan kadar yang semakin menurun. Dampak ukuran menjadi kurang penting saat organisasi meluas.Teknologi
Istilah teknologi mengacu pada cara sebuah organisasi mengubah input menjadi output. Setiap organisasi paling tidak memiliki satu teknologi untuk mengubah sumber daya finansial, SDM, dan sumber daya fisik menjadi produk atau jasa.Lingkungan
Lingkungan sebuah organisasi terbentuk dari lembaga-lembaga atau kekuatan-kekuatan di luar organisasi yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi. Kekuatan-kekuatan ini biasanya meliputi pemasok, pelanggan, pesaing, badan peraturan pemerintah, kelompok-kelompok tekanan publik, dan sebagainya.Struktur organisasi dipengaruhi oleh lingkungannya karena lingkungan selalu berubah.Beberapa organisasi menghadapi lingkungan yang relatif statis -tak banyak kekuatan di lingkungan mereka yang berubah. Misalnya, tidak muncul pesaing baru, tidak ada terobosan teknologi baru oleh pesaing saat ini, atau tidak banyak aktivitas dari kelompok-kelompok tekanan publik yang mungkin memengaruhi organisasi. Organisasi-organisasi lain menghadapi lingkungan yang sangat dinamis -peraturan pemerintah cepat berubah dan memengaruhi bisnis mereka, pesaing baru, kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, preferensi pelanggan yang terus berubah terhadap produk, dan semacamnya. Secara signifikan, lingkungan yang statis memberi lebih sedikit ketidakpastian bagi para manajer dibanding lingkungan yang dinamis. Karena ketidakpastian adalah sebuah ancaman bagi keefektifan sebuah organisasi, manajemen akan menocba meminimalkannya. Salah satu cara untuk mengurangi ketidakpastian lingkungan adalah melalui penyesuaian struktur organisasi.
Sumber:
http://www.academia.edu/3620603/bentuk-bentuk_organisasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_organisasi
Minggu, 19 Oktober 2014
Kaspersky Password Manager
Beragam aktivitas melalui PC seringkali membutuhkan password atau PIN untuk faktor keamanan. Mulai dari mengakses web, membuka aplikasi khusus, hingga melakukan transfer melalui online banking seringkali membutuhkan password. Banyaknya password ini terkadang membuat bingung pengguna PC. Banyak dari mereka yang menuliskan password dalam sebuah file TXT atau Doc dan disimpan dalam folder khusus. Namun, cara ini masih memiliki tingkat kebocoran yang tinggi. Oleh sebab itu, daripada menyimpan seluruh password yang Anda miliki dalam sebuah file tanpa enkripsi, ada baiknya gunakan aplikasi khusus untuk menangani seluruh password Anda tersebut. Salah satu aplikasi tersebut ada pada Kaspersky Password Manager.
Setelah melakukan program install Kaspersky Password Manager di dalam PC, Anda diminta untuk memasukkan master password untuk mengakses seluruh fungsi yang ada dalam aplikasi ini. Untuk keamanan yang baik, gunakan kombinasi huruf dan angka. Untuk proses orientasi password, Anda bisa menggunakan device USB, Bluetooth, atau tidak menggunakan sama sekali. Dengan cara ini, keamanan hak akses Anda terhadap beberapa aplikasi lebih terjaga. Anda harus mengintegrasikan USB flashdisk untuk mengakses sebuah aplikasi yang sudah diintegrasikan dalam device USB.
Selanjutnya, jika sebelumnya Anda sering menyimpan password untuk berbagai hak akses website di dalam browser, Anda bisa mengimpor password-password tersebut ke dalam aplikasi ini dengan cara yang mudah. Di dalam halaman Kaspersky Password Manager, Anda juga akan menemukan banyak opsi untuk menyimpan seluruh password yang Anda gunakan. Mulai dari E-mail, Instant Messenger, Social Media, Online Shopping, hingga Forum di berbagai website bisa Anda simpan hak aksesnya dalam aplikasi ini dan USB flashdisk. Jadi, jika Anda ingin mengakses sebuah online shopping untuk memesan sebuah televisi, Anda cukup mengoneksi USB flashdisk yang sudah berisi data password ke port USB di PC.
Kesimpulan:
Dengan Kasspersky Password Manager, Anda dimudahkan untuk mengatur berbagai password yang Anda miliki saat ini.
Penilaian Total: Bagus
Sistem: Windows XP/Vista/7/8
Info: www.kaspersky.com
Harga: US$ 24.95
(Sumber: DESMAL.ANDI@CHIP.CO.ID. 2014. Kasspersky Password Manager. CHIP. edisi 10)
Pendapat:
Menurut saya aplikasi ini sangat membantu, khususnya yang memiliki banyak password namun sulit untuk mengingat apalagi hanya menyimpannya di kertas yang kemungkinan besar akan hilang.
Setelah melakukan program install Kaspersky Password Manager di dalam PC, Anda diminta untuk memasukkan master password untuk mengakses seluruh fungsi yang ada dalam aplikasi ini. Untuk keamanan yang baik, gunakan kombinasi huruf dan angka. Untuk proses orientasi password, Anda bisa menggunakan device USB, Bluetooth, atau tidak menggunakan sama sekali. Dengan cara ini, keamanan hak akses Anda terhadap beberapa aplikasi lebih terjaga. Anda harus mengintegrasikan USB flashdisk untuk mengakses sebuah aplikasi yang sudah diintegrasikan dalam device USB.
Selanjutnya, jika sebelumnya Anda sering menyimpan password untuk berbagai hak akses website di dalam browser, Anda bisa mengimpor password-password tersebut ke dalam aplikasi ini dengan cara yang mudah. Di dalam halaman Kaspersky Password Manager, Anda juga akan menemukan banyak opsi untuk menyimpan seluruh password yang Anda gunakan. Mulai dari E-mail, Instant Messenger, Social Media, Online Shopping, hingga Forum di berbagai website bisa Anda simpan hak aksesnya dalam aplikasi ini dan USB flashdisk. Jadi, jika Anda ingin mengakses sebuah online shopping untuk memesan sebuah televisi, Anda cukup mengoneksi USB flashdisk yang sudah berisi data password ke port USB di PC.
Kesimpulan:
Dengan Kasspersky Password Manager, Anda dimudahkan untuk mengatur berbagai password yang Anda miliki saat ini.
Penilaian Total: Bagus
Sistem: Windows XP/Vista/7/8
Info: www.kaspersky.com
Harga: US$ 24.95
(Sumber: DESMAL.ANDI@CHIP.CO.ID. 2014. Kasspersky Password Manager. CHIP. edisi 10)
Pendapat:
Menurut saya aplikasi ini sangat membantu, khususnya yang memiliki banyak password namun sulit untuk mengingat apalagi hanya menyimpannya di kertas yang kemungkinan besar akan hilang.
Macam-Macam Organisasi
A.
Organisasi
Niaga
1.
PT
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum
adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas
harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri
Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan
telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah
jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila
seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah
dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta
kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
·
Modal
perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta
pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31
(1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
·
Modal
yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007.
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
·
Modal
yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang
saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada
pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal
perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu
didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Saham di dalam sebuah
Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
·
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat
sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·
Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak
disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak
persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
·
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan
(dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang
saham.
·
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan
dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak
lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun
sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
Pembagian
PT, yaitu:
·
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka
adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
·
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan
tidak dijual kepada umum.
·
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan
yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah:
·
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati
masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan
stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam
jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi
subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah
dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute
of Mortmain.# Efisiensi manajemen.
Kelemahan PT yaitu
kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
2. CV (Persekutuan komanditer)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas,
sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yangdisertakan dan begitu juga apabila untung, uang
mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan,
yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer
yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
(Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer)
3. Joint Venture
Joint venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Jangka
waktu dalam joint venture ini terbatas. Masing-masing pihak menyerahkan barang
atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama ini.
Keuntungan dan
kerugian dibagi sama, biasanya setelah diperhitungkan dahulu bunga modal,
komisi, bonus, dan lain-lain untuk pihak-pihak yang telah berjasa.
Salah satu pihak
yang bekerja sama itu biasanya ditunjuk sebagai pimpinan usaha kerjasama/joint
venture yang disebut sebagai “Managing Partner”. Untuk Managing Partner ini
biasanya diberikan balas jasa tertentu atas aktivitas dan kemampuan kerjanya. Managing
Partner mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan
laporan keuangan yang berhubungan dengan aktivitas joint venture.
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Joint
venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang
terdapat di dalam negeri.
·
Joint
venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan
asing
Meskipun ada
banyak jenis joint venture, yang paling umum adalah antara dua atau lebih
perusahaan yang memiliki tujuan yang berbeda, seperti memasuki pasar baru,
meningkatkan modal dan ekspansi. Joint Venture Internasional semakin banyak
dilakukan karena keuntungannya. Kedua perusahaan tidak hanya bisa berbagi
pendapatan dan pertumbuhan, joint venture bisa mengurangi kebutuhan biaya jika
pengetahuan atau paten dibiayai sebagai kontribusi usaha. Joint venture juga
memberikan akses kepada pasar internasional baru yang tidak mudah dicapai.
4. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel
yang sering dijumpai antara lain:
·
Kartel wilayah adalah penggabungan yang
didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
·
Kartel produksi adalah penggabungan yang
bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
·
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi
·
Kartel harga adalah penggabungan dengan
menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Merger)
5. Firma(Fa)
Firma
(dari bahasa
Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan)
atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan.
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Pembagian
keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai
dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan
kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu,
sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan
hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh
kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian
keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling dikit.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Firma)
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang
baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Merger)
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di
Indonesia telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
8. Holding Company
holding company
adalah perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain. Perusahaan Induk dalam
hal ini berperan memberikan modal bagi Perseroan Anak dan berperan dalam
mendirikan Perseroan Anak tersebut.
Mengadakan
penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan
pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya di masa yang akan datang
dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang
kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang
dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan
badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang
dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan
dengan cara ekpansi investasi.
Karena
dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai:
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
B.
Organisasi
Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Formalitas, merupakan ciri khas organisasi
sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
2.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi
yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
3.
Besarnya dan kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal
dengan gejala “birokrasi”.
4.
Lamanya (duration), menunjuk
pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan
orang-orang dalam organisasi itu.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang
behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1.
Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2.
Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki
identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi,
tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3.
Keanggotaan formal, status dan
peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai
dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi,
dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan
yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan
sebagai sebuah organisasi.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial)
C.
Organisasi
Regional dan Internasional
Organisasi
regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation (
organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic Community (
Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of South East Asian
Nation
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau
UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh
negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London).
Dari
1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga
Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San
Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.
Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya
masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang
tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara
anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea
Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO)
adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan
pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara
yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang
lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique
Nord (OTAN).
(Sumber: http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/)
Langganan:
Postingan (Atom)