A.
Organisasi
Niaga
1.
PT
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari
saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas
tersebut.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum
adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas
harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU
No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri
Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan
telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri
serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah
jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila
seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan
terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal
bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah
dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta
kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
·
Modal
perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta
pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31
(1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
·
Modal
yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007.
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
·
Modal
yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang
saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada
pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal
perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu
didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Saham di dalam sebuah
Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
·
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat
sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
·
Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak
disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak
persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
·
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan
(dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang
saham.
·
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan
dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak
lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun
sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
Pembagian
PT, yaitu:
·
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka
adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
·
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan
tidak dijual kepada umum.
·
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan
yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan utama membentuk
perusahaan perseroan terbatas adalah:
·
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati
masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan
stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam
jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi
subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah
dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute
of Mortmain.# Efisiensi manajemen.
Kelemahan PT yaitu
kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
2. CV (Persekutuan komanditer)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas,
sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yangdisertakan dan begitu juga apabila untung, uang
mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan,
yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
·
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer
yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
(Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer)
3. Joint Venture
Joint venture adalah
penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama
dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan
mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Jangka
waktu dalam joint venture ini terbatas. Masing-masing pihak menyerahkan barang
atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama ini.
Keuntungan dan
kerugian dibagi sama, biasanya setelah diperhitungkan dahulu bunga modal,
komisi, bonus, dan lain-lain untuk pihak-pihak yang telah berjasa.
Salah satu pihak
yang bekerja sama itu biasanya ditunjuk sebagai pimpinan usaha kerjasama/joint
venture yang disebut sebagai “Managing Partner”. Untuk Managing Partner ini
biasanya diberikan balas jasa tertentu atas aktivitas dan kemampuan kerjanya. Managing
Partner mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan
laporan keuangan yang berhubungan dengan aktivitas joint venture.
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Joint
venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang
terdapat di dalam negeri.
·
Joint
venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan
asing
Meskipun ada
banyak jenis joint venture, yang paling umum adalah antara dua atau lebih
perusahaan yang memiliki tujuan yang berbeda, seperti memasuki pasar baru,
meningkatkan modal dan ekspansi. Joint Venture Internasional semakin banyak
dilakukan karena keuntungannya. Kedua perusahaan tidak hanya bisa berbagi
pendapatan dan pertumbuhan, joint venture bisa mengurangi kebutuhan biaya jika
pengetahuan atau paten dibiayai sebagai kontribusi usaha. Joint venture juga
memberikan akses kepada pasar internasional baru yang tidak mudah dicapai.
4. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel
yang sering dijumpai antara lain:
·
Kartel wilayah adalah penggabungan yang
didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
·
Kartel produksi adalah penggabungan yang
bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
·
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi
·
Kartel harga adalah penggabungan dengan
menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Merger)
5. Firma(Fa)
Firma
(dari bahasa
Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan)
atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan.
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Pembagian
keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai
dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan
kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu,
sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan
hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh
kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian
keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila
cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling dikit.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Firma)
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang
baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Merger)
7. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di
Indonesia telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
8. Holding Company
holding company
adalah perseroan yang memegang kendali atas perseroan lain. Perusahaan Induk dalam
hal ini berperan memberikan modal bagi Perseroan Anak dan berperan dalam
mendirikan Perseroan Anak tersebut.
Mengadakan
penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan
pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya di masa yang akan datang
dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang
kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang
dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan
badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang
dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan
dengan cara ekpansi investasi.
Karena
dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai:
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
B.
Organisasi
Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Formalitas, merupakan ciri khas organisasi
sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
2.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi
yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk
piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan
kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada
organisasi tersebut.
3.
Besarnya dan kompleksnya, dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal
dengan gejala “birokrasi”.
4.
Lamanya (duration), menunjuk
pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan
orang-orang dalam organisasi itu.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang
behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1.
Rumusan batas-batas
operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2.
Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki
identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi,
tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3.
Keanggotaan formal, status dan
peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai
dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi,
dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan
yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan
sebagai sebuah organisasi.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial)
C.
Organisasi
Regional dan Internasional
Organisasi
regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation (
organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic Community (
Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of South East Asian
Nation
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau
UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh
negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London).
Dari
1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga
Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San
Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB.
Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya
masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang
tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara
anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea
Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO)
adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan
pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara
yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang
lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique
Nord (OTAN).
(Sumber: http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-regional-organisasi-international/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar